Dugaan Pungutan Liar di SMP Negeri, DPRD Kaltim Serukan Pengawasan Ketat
Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.(poskotakaltimnews)
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA : DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap dunia pendidikan di daerah setelah menerima laporan dugaan pungutan liar di SMP Negeri Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).
Laporan tersebut berasal dari sejumlah orang tua siswa asal Tenggarong yang mengaku diminta membayar sejumlah biaya saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri.
Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengingatkan bahwa pungutan tanpa dasar hukum dan kesepakatan bersama melalui komite sekolah merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Jika memang terjadi pungutan yang tidak sah, itu sudah melanggar aturan. Harus segera ditangani,” tegas Sarkowi, Rabu (02/07/25).
Meski pendidikan tingkat SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, DPRD Kaltim tetap merasa memiliki tanggung jawab moril untuk menyuarakan keluhan masyarakat, khususnya jika berkaitan dengan akses pendidikan yang semestinya inklusif dan tidak membebani.
“Kalaupun ada pungutan, harus melalui komite dan tidak boleh menjadi syarat mutlak. Jangan sampai siswa tidak bisa sekolah hanya karena tidak mampu membayar,” lanjutnya.
DPRD, menurut Sarkowi, akan terus memperluas ruang evaluasi terhadap berbagai program pendidikan, baik dari sisi pelaksanaan teknis maupun keberpihakan terhadap siswa kurang mampu. Ia menyebut evaluasi dapat dilakukan sewaktu-waktu jika terdapat laporan penting dari masyarakat.
“Evaluasi bisa kita lakukan dalam dua minggu, enam bulan, atau sewaktu-waktu jika ada laporan penting dari masyarakat,” ucapnya.
Selain merespons laporan pungutan liar, DPRD juga mencermati pelaksanaan program-program pendidikan yang menjadi janji politik Pemprov Kaltim.
Dalam konteks program pendidikan di Kaltim, Sarkowi turut menyoroti implementasi dua program prioritas Pemprov Kaltim, yakni “Gratispol” dan “Jospol”.
Ia menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan dua program ini, sembari menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar janji politik tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya.
“Kita beri ruang dulu agar pemerintah menjalankan programnya. Baru setelah itu kita evaluasi. Itu wajar dalam proses kebijakan publik,” jelasnya.
Sebagai wakil rakyat, DPRD Kaltim juga tetap mengacu pada dokumen-dokumen hukum seperti Peraturan Gubernur, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahunan dan lima tahunan, serta hasil audit dari BPK sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dan pemberian rekomendasi.
Sarkowi menegaskan, jika
ditemukan pelanggaran baik secara administratif maupun anggaran, DPRD siap
mengambil langkah tegas, termasuk membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum
jika diperlukan.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat penting. Maka kami ajak warga untuk tidak ragu menyampaikan laporan,” pungkasnya. (adv)